Pada hari itu Selasa tgl. 25 September 2018 ada 40 orang yang diundang Bapeten oleh Biro Hukum dan Organisasi, dimana pada hari itu sebagai narasumber ada dua orang yaitu Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat oleh Ibu Retno Agustyah dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol (Kepala Sub Direktorat Jendral Layanan Informasi) oleh Bapak Abdul Qohhar TEP. Pemandu Acara Menyebutkan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa setiap Badan, Lembaga Kementerian dan lainnya harus menjual dirinya dengan maksud harus memberikan sebanyak-banyaknya informasi terkait program dan kegiatan yang dilakukan kepada masyarakat luas karena semuanya dibiayai oleh rakyat.
![]() |
| Ibu Retno Agustyah Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat |
Narasumber pertama oleh Ibu Retno menyajikan paparannya dengan judul "Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Di Indonesia", dimana dijelaskan Bahwa Bapeten berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Dalam Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah Kemenristekdikti ada 7 lembaga sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2005 yaitu:
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Selanjutnya Ibu Retno menyebut jika disebut Nuklir selama ini dipastikan pemikiran kita langsung negatif misalnya berhubungan dengan bom sehingga kita menjadi phobia atau ketakutan. Radiasi juga ada dua bagian yaitu non-ionizing (contohnya: power lines, AM Radio, dan lainnya) dan ionizing (contohnya: Medical X-ray, Sumber Radiokatif, dan lainnya), jadi yang diawasi oleh Bapeten yaitu Radiasi Ionizing. Radiasi Pengion atau Ionizing Radiation dimana tidak dapat dilihat oleh mata telanjang, tidak berwarna, tidak berbau, hanya dapat dideteksi dengan alat ukur dan secara umum punya daya penetrasi yang tinggi.
Ada empat jenis radiasi pengion yaitu Radiasi Alpha, Beta, Gamma/X-Ray dan Neutron. Sedangkan jenis sumbernya Radiasi Pengion ini ada dua yaitu dari Alam dan Buatan Manusia. Contoh dari alam adalah seperti buah-buahan, batuan alam dan lainnya, sedangkan buatan manusia contohnya: Zat Radioaktif, bahan nuklir, pembangkit radiasi dan lainnya.
Pada umumnya manusia dapat menangkal radiasi alam maupun buatan pada ambang batas tertinggi yaitu 250.000 Micro Sievert per tahun. Bahkan di dalam reaktor Nuklir di PLTN pun hanya memancarkan radiasi sebesar 50 Micro Sievert per tahunnnya, sedangkan yang tertinggi adalah para pekerja bagian Radiologi dan sejenisnya yang menerima radiasi per tahunnya adalah sebesar 50.000 Micro Sievert.
Bapeten sebagai pengawas teknologi nuklir mengawasi beberapa teknologi nuklir pada berbagai bidang yaitu:
Bidang Kesehatan.
Beberapa teknologi nuklir yang diawasi oleh Bapeten yaitu:
- Radiodiagnostik: Teknologi nuklir untuk mendiagnosa tubuh manusia atau hewan maupun tumbuhan dengan menampilkan citra atau gambar
- Radioterapi: Teknologi nuklir untuk men-"Terapi" atau mengobati menggunakan Radiasi.
- Kedokteran Nuklir: Teknologi Nuklir yang dibutuhkan oleh spesialis dokter untuk mendiagnosa dan mengobati serta meneliti penyakit baik pada manusia dan hewan.
Bidang Industri.
Beberapa teknologi nuklir yang diawasi oleh Bapeten yaitu:
- Identifikasi Material
- Iradiasi Bahan (Makanan, Buah, Alat Kesehatan, dll.)
- Pengujian Kerusakan
- Logging (Pencatatan)
- Gauging (Pengukuran)
- Radiografi (Pengamatan)
- Tracing (Pelacakan)
- Analisis Aktivasi Neutron
Bidang Peternakan, Pertanian dan Pangan
Beberapa teknologi nuklir yang diawasi oleh Bapeten yaitu:
- Pemuliaan Benih
- Pakan Ternak
- Sterilisasi Komoditas Pertanian
Bidang Penelitian
Beberapa teknologi nuklir yang diawasi oleh Bapeten yaitu:
- Reaktor Riset
- Radioisotop
- Analisis Bahan
Dari beberapa teknologi nuklir disebutkan diatas sudah harus ada beberapa lapis pengamanan yaitu:
- Operator: Bertugas mengendalikan teknologi nuklir
- Pengawas: Bertugas mengawasi operator teknologi nuklir
- Pengelola: Penempatan teknologi nuklir oleh perusahaan atau organisasi yang sudah berbadan hukum.
Bapeten dalam hal teknologi nuklir tersebut adalah menjamin dari alat, operator, pengawas dan pengelola beserta pengamanan di ruangannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh Undang-undang. Kenapa perlu diawasi? Hal tersebut akan memiliki resiko yang signifikan terhadap keselamatan kerja, masyarakat dan lingkungan jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai aturan yang berlaku sehingga mutlak dan sangat diperlukan pengawasan menyeluruh. Bapeten juga tidak sendiri untuk mengawasi teknologi nuklir tersebut tetapi bekerjasama dengan lembaga, badan dan kementerian lainnya sebagai mitra demi keselamatan dan kesehatan baik untuk pekerja, masyarakat dan lingkungan kidup dimana teknologi nuklir itu berada.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia, Teknologi nuklir wajib memiliki ijin baik pemanfaatannya, alatnya, ruangannya dan hal terkait dengan hal tersebut. Selain itu teknologi nuklir di Indonesia maupun di dunia hanya diperbolehkan menggunakannya untuk tujuan damai. Teknologi nuklir yang diproduksi atau digunakan harus diawasi pemerintah karena wajib hukumnya pemerintah mejamin keselamatan dan pencegahan jika teknologi nuklir tersebut digunakan.
Bapeten mempunyai tugas yang berat untuk pengawasan teknologi nuklir tersebut contohnya jika ada alat terbaru atau hasil inovasi dari teknologi nuklir jika alat tersebut hendak dipasarkan maka wajib hukumnya inovator tersebut mengajukannya ke Bapeten. Bapeten-lah yang akan mengkaji alat tersebut apakah baik dan selamat untuk digunakan, setelah itu dikeluarkan ijin untuk memproduksi alat tersebut dan para penggunanya dikeluarkanlah regulasi penggunaan alat tersebut. Tidak lupa juga selama alat tersebut berfungsi maka Bapeten wajib mengawasi (inspeksi) terhadap alat tersebut. Selain hal tersebut diatas Bapeten juga wajib mengadakan pelatihan dan pendidikan kepada para pengguna alat teknologi nuklir tersebut.
Oh ya sebagai informasi bahwa setiap alat yang sudah dikleuarkan ijinnya oleh Bapeten akan ada stiker yang harus ditempelkan di setiap alat teknologi nuklir tersebut. Stiker terebut ada 3 warna yaitu:
- Hijau yang mengindikasikan bahwa alat tersebut aman dan telah mendapat ijin dari Bapeten.
- Kuning mengindikasikan ada beberapa fungsi atau bagian dari alat teknologi nuklir ini yang kurang atau tidak berfungsi yang disebabkan cacat produksi atau telah lama penggunannya. Warna ini juga bisa diartikan ada hal-hal terkait administrasi yang belum diselesaikan dengan baik oleh pengelola.
- Merah artinya alat tersebut sudah diuji oleh Bapeten dan tidak layak digunakan disebabkan teknologi nuklir tersebut dapat berdampak buruk kepada pengguna, masrayakat dan lingkungan.
Jadi kepada pembaca sekalian jika ada suatu alat teknologi nuklir tersebut belum memiliki stiker yuk kita laporkan ke Bapeten langsung ke kontak pengaduan di website Bapeten yaitu https://www.bapeten.go.id/?page_id=119.
Jadi pembaca sekalian pesan dari saya adalah:
"Ada BAPETEN Hidup Tak Perlu Kuatir Terhadap Nuklir karena BAPETEN Berkomitmen Mengawasi Teknologi Nuklir dari Dulu, Sekarang dan Yang Akan Datang".




Tidak ada komentar:
Posting Komentar