| Aksi Peduli Kosmetika Aman & Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat-BPOM (11/12/2017) |
Menurut buku yang saya dapat pada kegiatan atau acara "Aksi Peduli Kosmetika Aman & Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat" pada hari Senin, tgl. 11 Desember 2017 di Balai Kartini - Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh BPOM dengan mengundang para pelaku / produsen kosmetika, obat tradisional dan para blogger tentunya.
Kembali ke pokok bahasan bahwa buku yang saya dapat membahas tentang kosmetika yaitu bahan kosmetika diketahui dari bahan atau campuran dari alam dan atau sintetik dimana komponennya kosmetik tersebut berupa bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya. Jadi kosmetika yang diproduksi oleh para produsen harus mematuhi persyaratan yaitu keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur bahan-bahan kosmetika yang terkait aman dan mutu yaitu peraturan sebagai berikut:
- PerKaBPOM No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PerKaBPOM No. HK. 03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
- PerKaBPOM No. HK.03.1.23.06.12.3697 tahun 2012 tentang Perubahan atas PerKaBPOM No. HK. 03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
- PerKaBPOM No. HK. 03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Untuk itu perlu mawas diri jika dalam kosmetika ada bahan-bahan yang dilarang dan berbahaya dimana selama ini banyak ditemukan beredar di pasaran, terutama kosmetika itu tidak sesuai dengan "KLIKK". KLIKK adalah singkatan dari Kemasan, Label, Izin, Kegunaan dan Kedaluwarsa.
Kemasan yang baik adalah kemasan yang tidak rusak, cacat dan jelek bahkan tidak bocor. Selanjutnya kita harus memeriksa Label dimana tulisannya harus Jelas dan terang yang mencantumkan Nama Kosmetik, Komposisi, Nama dan Negara Produsen, Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran, isi, berat bersih (netto) dan peringatan / perhatian yang perlu. Selain itu kemasannya bukanlah kertas atau lembaran fotocopi.
Nama kosmetika biasanya berupa nama umum bukan nama istilah kedokteran atau istilah lainnya, nama tersebut bisa juga sebagai nama dagang diikuti dengan fungsinya. Kalaupun menggunakan nama sesuai dengan nama bahan diharuskan sesuai dengan yang paling besar bahan digunakan. BPOM juga mengharuskan para produsen menuliskan bahan sesuai dengan INCI (International Nomenclature of Cosmetic Ingredients) yaitu bahan pewarna harus ditulis dengan menggunakan indeks pewarna dan harus mencantumkan kata: "Dapat mengandung" atau "May Contain" atau "+". Jika menggunakan bahan pewangi ataupun aromatis maka harus ditulis dengan kata: "Parfum" atau "Perfume" atau "Fragrance" atau "Aroma" atau "Flavor".
Ketentuan selanjutnya tentang penulisan bahan yaitu diurutkan dari kadar terbesar sampai kadar yang paling kecil, untuk bahan yang kadarnya kurang dari 1% diperbolehkan secara acak.
Ijin Produsen yang diperbolehkan BPOM yaitu Nama dan Negara harus ditulis dengan lengkap. Notifikasi atau yang memiliki ijin edar harus dicantumkan nama dan alamat lengkap sesuai data yang disampaikan ke BPOM. Begitu juga yang memiliki lisensi, nama pemberi lisensi harus ditulis. Jika dikemas oleh industri yang berbeda maka diwajibkan pencantuman nama industrinya.
Kegunaan yang perlu diperhatikan untuk kosmetika adalah paduan bahan yang untuk digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalm keadaan baik dan memperbaiki bau. Jadi kosmetik bukanlah untuk penyembuhan atau hal lainnya.
Kedaluwarsa juga sangat perlu diperhatikan agar tidak tercemar bahan berbahaya karena setiap bahan yang diolah pasti ada kedaluwarsanya. Jikalau tetap dipakai di luar kedaluwarsa akan mengakibatkan komplikasi terhadap kulit.
Berikut ini merupakan bahan yang dilarang dan berbahaya buat kulit yang banyak dipakai oleh oknum produsen kosmetik di pasaran yaitu:
Merkuri (Hg)
Merkuri merupakan bahan atau golongan logam berat, jika dipakai untuk kosmetik sangatlah berbahaya karena bersifat racun di dalam tubuh. Merkuri merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau yang sering disebut penyebab kanker kulit, selain itu juga bersifat teratogenik (Penyebab cacat pada janin). Pemakaian Merkuri juga menimbulkan rekasi alergi, iritasi, bintik hitam pada kulit. Merkuri ini sering digunakan oknum pada produk pemutih kulit wajah.
Hidrokuinon (C6H6O2)Bahan Hidrokuinon merupakan bahan yang khusus digunakan pada kuku, selain itu misalnya untuk kulit dan rambut tidak diperbolehkan karena bahan ini untuk pencerah kuku bukanlah untuk pencerah kulit. Hidrokuinon termasuk golongan obat keras dan juga sebagai golongan senyawa kimia yang bersifat larut air. Bahan ini Jika dipakai dalam kosmetika untuk kulit maka menyebabkan iritasi kulit yaitu kulit menjadi merah dan terasa terbakar, jika sudah merah jangan diteruskan pemakaiannya karena dapat menimbulkan Ochronosis atau kulit berwarna kehitaman yang tidak dipulihkan dan terlihat setelah 6 bulan dari pemakaian pertama sekali.
Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid (C20H28O2)
Bahan Tretinoin bisa digunakan jika menggunakan resep dokter dan tidak dijual bebas karena bahan ini merupakan golongan obat keras. Bahan Retinoic Acid ini banyak sekali ditemukan untuk pengelupasan kulit. Bahan ini dapat mengakibatkan cacat pada janin atau bersifat teratogenik dan juga dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan mengelupas secara berlebihan.
Bahan Pewarna Merah K3 (CI 15585),
Bahan Pewarna Merah K10 (Rhodamin B),
Bahan Pewarna Jingga K1 (CI 12075),
Bahan Pewarna merah ini dilarang digunakan karena efek sampingnya dapat menyebabkan karsinogenik, selain itu bahan pewarna ini menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Bahan ini sering dipakai untuk bahan pewarna kertas, tinta dan tekstil. Ketiga bahan ini sering dijadikan bahan kosmetik untuk rias wajah seperti eye shadow, lipstik dan blush on.
Diethylene Glycol (DEG) [C4H10O3]
Diethylene Glycol meruapakan bahan senyawa organik. Bahan ini Tidak berwarna, tidak berbau dan sangat beracun selain itu bersifat higroskopis dengan rasa manis. DEG ini dapat larut dalam air, alkohol, eter, aseton dan ethylene glycol. Umumnya bahan digunakan sebagai solven (pelarut). Bahan DEG ini seringkali ditambahkan ke dalam bahan yang mengandung Glycerine dan Propylene Glycol yaitu pada produk Pasta Gigi dan obat kumur). Jika dikonsumsi bahan ini akan menyebabkan depresi di sistem sayaraf pusat, keracunan pada hati dan ginjal.
Demikianlah bahan-bahan yang berbahaya buat kosmetik semoga para pemakai kosmetik semakin peduli terhadap Bahan Kimia Obat dari kosmetik dan obat tradisional.