Selasa, 12 Desember 2017

Cerdas Memilih Kosmetika Ala BPOM

Saya sebagai lelaki tidak tertarik terhadap kosmetika karena bukan gaya hidup saya untuk memakai kosmetik tersebut. Jadi artikel ini khusus saya tulis untuk perempuan yang membacanya dan pemakai kosmetik. Selain memilih kosmetika juga saya sertakan daftar bahan kosmetika yang dilarang oleh BPOM. Daftar tersesebut saya tulis ulang dari buku "Bahan Dilarang Dalam Kosmetika 2" (Kosmetika mengandung bahan dilarang 2012-2015).

Aksi Peduli Kosmetika Aman & Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat-BPOM (11/12/2017)

Menurut buku yang saya dapat pada kegiatan atau acara "Aksi Peduli Kosmetika Aman & Obat Tradisional Bebas Bahan Kimia Obat" pada hari Senin, tgl. 11 Desember 2017 di Balai Kartini - Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh BPOM dengan mengundang para pelaku / produsen kosmetika, obat tradisional dan para blogger tentunya.

Kembali ke pokok bahasan bahwa buku yang saya dapat membahas tentang kosmetika yaitu bahan kosmetika diketahui dari bahan atau campuran dari alam dan atau sintetik dimana komponennya kosmetik tersebut berupa bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya. Jadi kosmetika yang diproduksi oleh para produsen harus mematuhi persyaratan yaitu keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatur bahan-bahan kosmetika yang terkait aman dan mutu yaitu peraturan sebagai berikut:

  1. PerKaBPOM No. 2 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas PerKaBPOM No. HK. 03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
  2. PerKaBPOM No. HK.03.1.23.06.12.3697 tahun 2012 tentang Perubahan atas PerKaBPOM No. HK. 03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
  3. PerKaBPOM No. HK. 03.1.23.08.11.07517 tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Untuk itu perlu mawas diri jika dalam kosmetika ada bahan-bahan yang dilarang dan berbahaya dimana selama ini banyak ditemukan beredar di pasaran, terutama kosmetika itu tidak sesuai dengan "KLIKK". KLIKK adalah singkatan dari Kemasan, Label, Izin, Kegunaan dan Kedaluwarsa.

Kemasan yang baik adalah kemasan yang tidak rusak, cacat dan jelek bahkan tidak bocor. Selanjutnya kita harus memeriksa Label dimana tulisannya harus Jelas dan terang yang mencantumkan Nama Kosmetik, Komposisi, Nama dan Negara Produsen, Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran, isi, berat bersih (netto) dan peringatan / perhatian yang perlu. Selain itu kemasannya bukanlah kertas atau lembaran fotocopi. 

Nama kosmetika biasanya berupa nama umum bukan nama istilah kedokteran atau istilah lainnya, nama tersebut bisa juga sebagai nama dagang diikuti dengan fungsinya. Kalaupun menggunakan nama sesuai dengan nama bahan diharuskan sesuai dengan yang paling besar bahan digunakan. BPOM juga mengharuskan para produsen menuliskan bahan sesuai dengan INCI (International Nomenclature of Cosmetic Ingredients) yaitu bahan pewarna harus ditulis dengan menggunakan indeks pewarna dan harus mencantumkan kata: "Dapat mengandung" atau "May Contain" atau "+". Jika menggunakan bahan pewangi ataupun aromatis maka harus  ditulis dengan kata: "Parfum" atau "Perfume" atau "Fragrance" atau "Aroma" atau "Flavor".

Ketentuan selanjutnya tentang penulisan bahan yaitu diurutkan dari kadar terbesar sampai kadar yang paling kecil, untuk bahan yang kadarnya kurang dari 1% diperbolehkan secara acak.

Ijin Produsen yang diperbolehkan BPOM yaitu Nama dan Negara harus ditulis dengan lengkap. Notifikasi atau yang memiliki ijin edar harus dicantumkan nama dan alamat lengkap sesuai data yang disampaikan ke BPOM. Begitu juga yang memiliki lisensi, nama pemberi lisensi harus ditulis. Jika dikemas oleh industri yang berbeda maka diwajibkan pencantuman nama industrinya.

Kegunaan yang perlu diperhatikan untuk kosmetika adalah paduan bahan yang untuk digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalm keadaan baik dan memperbaiki bau. Jadi kosmetik bukanlah untuk penyembuhan atau hal lainnya.

Kedaluwarsa juga sangat perlu diperhatikan agar tidak tercemar bahan berbahaya karena setiap bahan yang diolah pasti ada kedaluwarsanya. Jikalau tetap dipakai di luar kedaluwarsa akan mengakibatkan komplikasi terhadap kulit.

Berikut ini merupakan bahan yang dilarang dan berbahaya buat kulit yang banyak dipakai oleh oknum produsen kosmetik di pasaran yaitu:

Merkuri (Hg)
Merkuri merupakan bahan atau golongan logam berat, jika dipakai untuk kosmetik sangatlah berbahaya karena bersifat racun di dalam tubuh. Merkuri merupakan zat yang bersifat karsinogenik atau yang sering disebut penyebab kanker kulit, selain itu juga bersifat teratogenik (Penyebab cacat pada janin). Pemakaian Merkuri juga menimbulkan rekasi alergi, iritasi, bintik hitam pada kulit. Merkuri ini sering digunakan oknum pada produk pemutih kulit wajah.

Hidrokuinon (C6H6O2)Bahan Hidrokuinon merupakan bahan yang khusus digunakan pada kuku, selain itu misalnya untuk kulit dan rambut tidak diperbolehkan karena bahan ini untuk pencerah kuku bukanlah untuk pencerah kulit. Hidrokuinon termasuk golongan obat keras dan juga sebagai golongan senyawa kimia yang bersifat larut air. Bahan ini Jika dipakai dalam kosmetika untuk kulit maka menyebabkan iritasi kulit yaitu kulit menjadi merah dan terasa terbakar, jika sudah merah jangan diteruskan pemakaiannya karena dapat menimbulkan Ochronosis atau kulit berwarna kehitaman yang tidak dipulihkan dan terlihat setelah 6 bulan dari pemakaian pertama sekali.

Asam Retinoat / Tretinoin / Retinoic Acid (C20H28O2)
Bahan Tretinoin bisa digunakan jika menggunakan resep dokter dan tidak dijual bebas karena bahan ini merupakan golongan obat keras. Bahan Retinoic Acid ini banyak sekali ditemukan untuk pengelupasan kulit. Bahan ini dapat mengakibatkan cacat pada janin atau bersifat teratogenik dan juga dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan mengelupas secara berlebihan. 

Bahan Pewarna Merah K3 (CI 15585),
Bahan Pewarna Merah K10 (Rhodamin B),
Bahan Pewarna Jingga K1 (CI 12075),
Bahan Pewarna merah ini dilarang digunakan karena efek sampingnya dapat menyebabkan karsinogenik, selain itu bahan pewarna ini menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Bahan ini sering dipakai untuk bahan pewarna kertas, tinta dan tekstil. Ketiga bahan ini sering dijadikan bahan kosmetik untuk rias wajah seperti eye shadow, lipstik dan blush on.

Diethylene Glycol (DEG) [C4H10O3]
Diethylene Glycol meruapakan bahan senyawa organik. Bahan ini Tidak berwarna, tidak berbau dan sangat beracun selain itu bersifat higroskopis dengan rasa manis. DEG ini dapat larut dalam air, alkohol, eter, aseton dan ethylene glycol. Umumnya bahan digunakan sebagai solven (pelarut). Bahan DEG ini seringkali ditambahkan ke dalam bahan yang mengandung Glycerine dan Propylene Glycol yaitu pada produk Pasta Gigi dan obat kumur). Jika dikonsumsi bahan ini akan menyebabkan depresi di sistem sayaraf pusat, keracunan pada hati dan ginjal.
Demikianlah bahan-bahan yang berbahaya buat kosmetik semoga para pemakai kosmetik semakin peduli terhadap Bahan Kimia Obat dari kosmetik dan obat tradisional.





Rabu, 06 Desember 2017

Ayo Ciptakan Konten Kreatif Untuk Perempuan dan Anak

Apa itu Konten Kreatif?
Konten kreatif adalah satu tulisan yang dibuat dengan data dan fakta yang menganut prinsip-prinsip jurnalistik untuk kepentingan dan tujuan yang sangat mulia pada bidangnya masing-masing. Konten yang penuh dengan data dan fakta memungkinkan untuk memberikan informasi kepada para pembacanya, apalagi dipadu dengan prinsip-prinsip jurnalistik. Konten kreatif juga dibuat untuk menangkal berita-berita palsu (hoax) dan informasi yang tidak benar yang saat ini sudah sangat beredar luas. Menulis konten kreatif di bidang masing-masing akan menangkal konten-konten yang ada di halaman web abal-abal maupun web yang mengejar klik dari pengunjung.

Konten Kreatif untuk Kesetaraan Gender.
Dalam dokumen yang dirilis oleh Unesco pada tahun 2012 dengan judul "Indikator Sensitif Gender untuk Media KERANGKA INDIKATOR MENGUKUR SENSITIVITAS GENDER PADA ORGANISASI DAN KONTEN MEDIA" ada 5 kesetaraan gender yang perlu diperhatikan yaitu: 

  1. Kesetaraan Gender pada Level Pengambil Keputusan
  2. Kesetaraan Gender di ruang Kerja
  3. Kesetaraan Gender di Serikat, Asosiasi, Klub, dan Organisasi Jurnalis, Profesional Media Lain, serta Badan Regulator Media
  4. Kesetaraan Gender dalam Pemberitaan
  5. Kesetaraan Gender dalam Pendidikan dan Pelatihan

Jadi di dalam dokumen tersebut dijelaskan tujuan strategis dalam konten media beserta indikator dan sarana verifikasi yang harus diperhatikan dalam membuat konten kreatif di media. Konten kreatif tersebut termasuk di dalam bentuk berita dan program di luar berita seperti dialog, talkshow (termasuk yang diturunkan berkala) dan jenis peliputan lain (reportase, opini/komentar/ analisis, feature, dokumenter, dsb), pada beberapa segmen media (seperti halaman/program tentang fokus khusus olahraga, bisnis, kesehatan, masalah sipil/lingkungan, dsb). 
Selain hal diatas juga perlu diperhatikan membuat konten kreatif dalam iklan yang saat ini sudah semakin baik.

Konten Kreatif untuk Pemberdayaan Perempuan. 
Saat ini sudah banyak perempuan yang bangkit dari keterpurukan dalam hal ekonomi, sosial dan lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan konten kreatif untuk mendukung pemberdayaan perempuan baik di dalam bidang ekonomi, sosial, politik dan lainnya dimana tulisan dibuat lebih banyak untuk memberdayakan perempuan contohnya membuat sampah menjadi barang layak pakai dan mempunyai daya jual yang tinggi. 
Konten yang harus dibuat juga dibuat berjenjang dari mulai keluarga seperti Bapak memberdayakan anak perempuannya untuk mandiri namun dalam koridor norma agama dan hukum yang berlaku. Begitu juga pemberdayaan perempuan di lingkungan tetangga dan warga diharuskan konten yang berhubungan dengan hal terkait contohnya industri rumah tangga berbasis warga dan tetangga yang saling melengkapi dan membutuhkan.

Konten Kreatif untuk Perlindungan Anak. 
Banyak beredar konten-konten negatif tentang eksploitasi anak dan penganiayaan anak bahkan anak yang berperilaku kurang baik tersebar di media sosial. Konten-konten tersebut tidak jarang tersebar oleh para perempuan yang sudah mempunyai anak, namujn tidak menyadari bahwa konten-konten tersebut dapat terjadi buat anaknya juga. Untuk itu diperlukan konten-konten kreatif untuk menangkal konten-konten negatif tersebut. 

Oh ya dalam sosialisasi menangkal konten negatif, Serempak bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan Netizen Gathering tahun 2017 dengan thema: "Menciptakan Konten Kreatif Berbasis Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Jika ingin lebih lengkap berita tentang konten kreatif tersebut dapat melihat hastag #SerempakGathering2017 baik di twitter ataupun di facebook

Yuk ciptakan konten kreatif untuk manfaat perempuan dan anak-anak kita...